Capaian Masih Rendah, Vaksin Booster Bakal Dijadikan Syarat Berkegiatan di Ruang Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia tercatat masih rendah dalam capaian vaksinasi booster Covid-19. Sejauh ini, baru tercatat sekitar 24 persen.
Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan, booster segera jadi syarat utama dalam kegiatan di ruang publik.
Dengan ini, dia meminta agar masyarakat segera melakukan vaksinasi booster. "Ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik. Untuk itu mohon segera lakukan vaksinasi booster," kata Prof. Wiku dalam Konferensi Pers Update Covid-19, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Cara Menurunkan Kolesterol dengan Kacang Hijau, Bisa Dicoba di Rumah
Cakupan vaksinasi booster sendiri, menurut Prof. Wiku, baru hanya ada satu provinsi di atas 50 persen, yakni Bali.
Sementara, untuk cakupan vaksinasi di atas 40 persen adalah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Kemudian, cakupan vaksinasi yang di atas 30 persen yaitu DIY, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
"Selain itu 28 dari 34 provinsi masih di bawah 30 persen, hanya Bali yang sudah sampai 50 persen," ungkapnya.
Dia juga menilai cakupan vaksinasi booster lebih lamban progresnya dibandingkan vaksin dosis 1 dan 2. Syarat vaksin booster sudah diterapkan dalam kegiatan sosial. Di mana acara berskala besar dengan rincian peserta kurang lebih 1.000.
Kendati ada pelonggaran, Wiku meminta agar masyarakat segera booster dan tetap mematuhi protokol kesehatan atau aturan yang berlaku.
Baca juga: Mau Dapat Voucher Spesial Potongan Harga untuk Produk Vinero? Simak Caranya di Sini!
"Saya ingin menekankan bahwa vaksin sama pentingnya dengan masker karena vaksin akan melindungi masyarakat secara menyeluruh, dengan meningkatkan kekebalan komunitas," ujar Prof. Wiku.
Lihat Juga: Covid-19 Kembali Serang Singapura, Ini Langkah Kemenkes untuk Halau Penyebarannya di Indonesia
Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan, booster segera jadi syarat utama dalam kegiatan di ruang publik.
Dengan ini, dia meminta agar masyarakat segera melakukan vaksinasi booster. "Ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik. Untuk itu mohon segera lakukan vaksinasi booster," kata Prof. Wiku dalam Konferensi Pers Update Covid-19, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Cara Menurunkan Kolesterol dengan Kacang Hijau, Bisa Dicoba di Rumah
Cakupan vaksinasi booster sendiri, menurut Prof. Wiku, baru hanya ada satu provinsi di atas 50 persen, yakni Bali.
Sementara, untuk cakupan vaksinasi di atas 40 persen adalah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Kemudian, cakupan vaksinasi yang di atas 30 persen yaitu DIY, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
"Selain itu 28 dari 34 provinsi masih di bawah 30 persen, hanya Bali yang sudah sampai 50 persen," ungkapnya.
Dia juga menilai cakupan vaksinasi booster lebih lamban progresnya dibandingkan vaksin dosis 1 dan 2. Syarat vaksin booster sudah diterapkan dalam kegiatan sosial. Di mana acara berskala besar dengan rincian peserta kurang lebih 1.000.
Kendati ada pelonggaran, Wiku meminta agar masyarakat segera booster dan tetap mematuhi protokol kesehatan atau aturan yang berlaku.
Baca juga: Mau Dapat Voucher Spesial Potongan Harga untuk Produk Vinero? Simak Caranya di Sini!
"Saya ingin menekankan bahwa vaksin sama pentingnya dengan masker karena vaksin akan melindungi masyarakat secara menyeluruh, dengan meningkatkan kekebalan komunitas," ujar Prof. Wiku.
Lihat Juga: Covid-19 Kembali Serang Singapura, Ini Langkah Kemenkes untuk Halau Penyebarannya di Indonesia
(nug)